Megawati Berhentikan Bupati Semarang dan Anaknya dari PDIP, Karena Sang Istri Diusung Partai Lain?

2 Oktober 2020 07:30 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, banyak pihak yang akan maju melenggang ke pesta demokrasi tersebut.

Namun, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, justru baru saja menandatangani surat pemecatan dua anggotanya, yang salah satunya adalah Bupati Semarang.

Diketahui bahwa Bupati Semarang, Mundjirin berserta sang anak, Biena Munawa Hatta, dipecat dari keanggotaannya di PDI-P.

Baca Juga: Turun Langsung, Megawati dan Puan jadi Juru Kampanye Gibran dalam Pilkada Solo

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Semarang bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong.

Hok menyatakan bahwa pemecatan ini erat kaitannya dengan Pilkada 2020 ini, yaitu karena kedua pihak tersebut tidak melaksanakan perintah partai.

“Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai, maka ada hukumannya, termasuk pemecatan,” ungkap Hok menjabarkan.

Baca Juga: Kembali Jadikan Jokowi sebagai Contoh, Megawati: Saya Bilang Ganti, Ganti!

Diketahui juga bahwa anak dari Bupati Semarang, sebelumnya duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang.

Pemecatan ini dilakukan setelah diketahui bahwa istri dari Bupati Semarang tersebut yang adalah ibu dari Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono, maju pada Pilkada 2020 ini.

Pasangan tersebut tidak diusung oleh PDI-P, melainkan oleh PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.

Baca Juga: JK Sarankan Pilkada Ditunda, Sekjen PDI-P: Ciptakan Ketidakpastian Baru

Sedangkan PDI-P Kabupaten Semarang, mengusung Ngesti Nugrara-Basari, bersama dengan PKB, Partai Demokrat, dan Hanura.

Hok menyatakan bahwa Bupati Semarang dan anaknya, tidak mendukung rekomendasi partai yang menaunginya, maka termasuk dalam pelanggaran terhadap disiplin partai.

“Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait Pilkada, maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai,” sambung Hok.

Baca Juga: Bawaslu Semarang: Perempuan Masih Menjadi Objek Dalam Pilkada 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm