Banjarmasin, Sonora.ID - Aksi unjuk dan mogok kerja secara nasional oleh para buruh, bakal digelar pada tanggal 6 s/d 8 Oktober mendatang.
Kota Banjarmasin pun nampaknya juga tak luput dari kabar tersebut, dengan isu yang tak lain dan tak bukan adalah menanggapi polemik Omnibus Law.
Menanggapi hal di atas, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengakui adanya seruan aksi itu oleh Ketua Serikat Buruh Nasional di pusat.
"Dari hasil rapat bersama secara daring, bersama dengan Wakapolri dan Menteri Ketenagakerjaan, untuk mogok kerja buruh secara bersamaan dan unjuk rasa ke DPR RI terkait Omnibus Law, seminimal mungkin akan dikurangi," bebernya kepada SMART FM, Jumat (2/10) siang di Balai Kota.
Baca Juga: Talkshow Virtual Jadi Senjata Dispersip Kalsel Edukasi Masyarakat di Bidang Literasi
Sebenarnya Rachmat mengharapkan, di Kota Banjarmasin tidak ada aksi serupa, apalagi sampai mengirim perwakilan buruh ke pusat.
Mengingat saat ini, masih dalam suasana pandemi CoVID-19, yang tidak menutup kemungkinan memunculkan klaster baru terkait penyebaran CoVID-19.
Mencegah hal itu, Rachmat beserta jajarannya juga sudah berkoordinasi ke berbagai pihak. Termasuk serikat buruh yang ada di Kota Banjarmasin.
"Menteri Ketenagakerjaan juga menyampaikan demikian kepada daerah-daerah yang rawan. Kota Banjarmasin, termasuk dalam sorotan," bebernya.
Baca Juga: Dandim Banjarmasin Tolak Keras Operasional XXI Duta Mall Saat Pandemi