Di sisi lain. Rachmat juga menilai, apabila unjuk rasa dan aksi mogok bersama juga turut dilakukan di Kota Banjarmasin di tengah pandemi Covid-19, maka yang rugi adalah buruh dan keluarga buruh sendiri.
"Untuk itu, kami diinstruksikan agar aksi unjuk rasa dan mogok massal tidak terjadi di Kota Banjarmasin," tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan beserta Wakapolri.
Doyo tak menampik bahwa pihaknya pun diminta melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan, serikat pekerja dan organisasi buruh lainnya agar tetap bekerja normal dan tidak terprovokasi ajakan unjuk rasa dan mogok kerja.
Baca Juga: Jadi Pilot Project, Revolusi Hijau Dishut Kalsel Sukses Naikan IKLH
"Kami akan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan mereka. Karena di Kota Banjarmasin dari sektor industri, sebenarnya PHK atau adanya karyawan yang dirumahkan tidak terjadi. Aman saja," kilahnya.
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara serentak, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto, mengatakan bahwa aksi serupa bakal digelar di Banjarmasin.
Lokasinya aksi unjuk rasa bertempat di DPRD Provinsi Kalsel dengan massa yang bakal diturunkan berkisar 1.000 hingga 1.500 orang.
Menyikapi apabila adanya larangan aksi mengingat masih dalam suasana pandemi, lelaki yang juga menjabat sebagai Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB), itu mengatakan pihaknya pun juga merasa takut dengan CoVID-19.
Baca Juga: Hindari Kampanye Hitam, JPKP Ingatkan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial