Dishub Palembang Akan Segera Luncurkan Buku Panduan Bersepeda

3 Oktober 2020 18:10 WIB
Ilustrasi bersepeda
Ilustrasi bersepeda ( )

Seperti yang diketahui, rute ketiga tersebut melewati Jalan Kambang Iwak-Jalan Tasik-Jalan Ki Renggo Wirosantiko-Jalan Kapten A Rivai-Jalan POM IX-Jalan a Sumpah Pemuda-Jalan Angkatan 45-Jalan Kapten A Rivai-Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Tasik sepanjang enam kilometer.

Rute pertama sepanjang empat kilometer melewati Jalan Tasik-Jalan Merdeka-Simpang Kantor Wali Kota-Jalan Rumah Bari-Jalan Palembang Darusalam-Jalan Sekanak-Jalan Merdeka dan Jalan Tasik.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia

Sedangkan rute kedua sepanjang 12 kilometer melewati Kompleks Olahraga Jakabaring-Jalan Gubernur A Bastari-Jalan HM Ryacudu, Jembatan Ampera, Jalan Merdeka-Jalan Rumah Bari dan Jalan Benteng Kuto Besak.

Jalur sepeda akan dibuka setiap hari pukul 05.00 WIB-10.00 WIB dan 15.00 WIB-19.00 WIB, kendaraan bermotor dilarang masuk ke area selama operasional jalur sepeda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm