Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang akan meluncurkan buku panduan bersepeda.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal kepada Smart Fm Palembang, Kamis (01/10) kemarin.
Menurutnya, peluncuran buku panduan tersebut guna mengedukasi para pesepeda supaya memahami tata tertib bersepeda yang benar.
“Buku ini wajib dipahami pesepeda untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Baca Juga: Asik! Jalur Sepeda Rute Ketiga di Palembang Akan Segera Dibangun
Agus mengatakan, dalam buku panduan berisi sila-sila bersepeda Yan baik dan benar diantaranya persiapan sebelum bersepeda, rute yang boleh dilintasi, tata tertib bersepeda dan lain-lain.
“Nantinya buku ini akan kita bagikan ke teman-teman komunitas sepeda di Palembang, dan rencananya peluncuran buku panduan ini akan diterbitkan pada peluncuran jalur sepeda yang ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Palembang menerbitkan SK Nomor 191/KPTS/Dishub/2020 tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi khusus jalur sepeda, terdapat 3 rute pembagian jalur sepeda dengan total panjang 22 kilometer.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Pakar Khawatirkan Potensi Golput Akan Meningkat
Seperti yang diketahui, rute ketiga tersebut melewati Jalan Kambang Iwak-Jalan Tasik-Jalan Ki Renggo Wirosantiko-Jalan Kapten A Rivai-Jalan POM IX-Jalan a Sumpah Pemuda-Jalan Angkatan 45-Jalan Kapten A Rivai-Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Tasik sepanjang enam kilometer.
Rute pertama sepanjang empat kilometer melewati Jalan Tasik-Jalan Merdeka-Simpang Kantor Wali Kota-Jalan Rumah Bari-Jalan Palembang Darusalam-Jalan Sekanak-Jalan Merdeka dan Jalan Tasik.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia
Sedangkan rute kedua sepanjang 12 kilometer melewati Kompleks Olahraga Jakabaring-Jalan Gubernur A Bastari-Jalan HM Ryacudu, Jembatan Ampera, Jalan Merdeka-Jalan Rumah Bari dan Jalan Benteng Kuto Besak.
Jalur sepeda akan dibuka setiap hari pukul 05.00 WIB-10.00 WIB dan 15.00 WIB-19.00 WIB, kendaraan bermotor dilarang masuk ke area selama operasional jalur sepeda.