Ditegaskan lebih lanjut olehnya, bahwa harga acuan maksimal ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing.
Tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak (contact tracing).
Harga tertinggi ini mulai berlaku sejak penerbitan surat edaran menteri kesehatan yang diperkirakan ditandatangani, Senin 5 Oktober 2020.
Kemkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik untuk memastikan perubahan harga dalam komponen pembiayaan swab test.
Baca Juga: Dinkes Semarang: Mal Tentrem Terancam Tutup Kembali Jika Terdapat Klaster Covid-19
Meski demikian, tidak sedikit pula masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan swab test mandiri dengan alasan tertentu.
Sebelum ditetapkan batas tarif, harga swab test mandiri bisa berpuluh-puluh kali lipat jika dibandingkan harga rapid test.
Umumnya berkirsar antaran IDR 1,5 juta sampai dengan IDR 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
Alasan lain diberlakukannya batas tarif swab adalah instruksi presiden untuk bisa meningkatkan testing dikalangan masyarakat.
Baca Juga: Bentuk Tim Swab Hunter, Pemkot Surabaya Tes PCR Pelanggar Protokol Kesehatan