Sonora.ID - Melalui Kementrian Kesehatan, pemerintah akhirnya menyetujui dan menetapkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau swab test mandiri.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di kanal YouTube Kementrian Kesehatan pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS menegaskan bahwa penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
Baca Juga: Risma Resmikan Labkesda, Tes Swab Gratis Bagi Warga Surabaya
“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Prof Kadir.
Senada dengan kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, S.E., MBA menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri.” jelas Iwan.
Tarif IDR. 900 ribu sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.
Baca Juga: Jalani Swab, 33 Warga di Kecamatan Mamajang Positif Covid 19
Ditegaskan lebih lanjut olehnya, bahwa harga acuan maksimal ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing.
Tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak (contact tracing).
Harga tertinggi ini mulai berlaku sejak penerbitan surat edaran menteri kesehatan yang diperkirakan ditandatangani, Senin 5 Oktober 2020.
Kemkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik untuk memastikan perubahan harga dalam komponen pembiayaan swab test.
Baca Juga: Dinkes Semarang: Mal Tentrem Terancam Tutup Kembali Jika Terdapat Klaster Covid-19
Meski demikian, tidak sedikit pula masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan swab test mandiri dengan alasan tertentu.
Sebelum ditetapkan batas tarif, harga swab test mandiri bisa berpuluh-puluh kali lipat jika dibandingkan harga rapid test.
Umumnya berkirsar antaran IDR 1,5 juta sampai dengan IDR 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
Alasan lain diberlakukannya batas tarif swab adalah instruksi presiden untuk bisa meningkatkan testing dikalangan masyarakat.
Baca Juga: Bentuk Tim Swab Hunter, Pemkot Surabaya Tes PCR Pelanggar Protokol Kesehatan
Mengingat saat ini peminat tes mandiri sebenarnya sudah cukup tinggi, namun terkadang harga bervariatif menjadi penghalang. Karena itu banyak juga kalangan yang mendorong pemerintah untuk bisa menetapkan harga acuan.
Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap faskes yang menyelenggarakan swab test mandiri.
Jika pembinaan sudah dilakukan, tetapi faskes masih tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, maka Kemkes akan memberikan teguran keras.
Baca Juga: 7 Daerah di Jabar Telah Lakukan Pengetesan PCR Sesuai Standar WHO