Dengan disahkannya RUU menjadi UU pun menjadi penanda bahwa pertemuan Jokowi dengan dua pimpinan serikat buruh tersebut tidak menghasilkan apa-apa.
“Tidak ada hasil apapun,” ujar Said terkait dengan pertemuannya bersama dengan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Namun, kabar yang beredar adalah bahwa keduanya ditawari jabatan sebagai Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju milik Jokowi.
Baca Juga: Terima Audiensi SPSB, Wali Kota Surabaya Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Menanggapi hal tersebut, Said menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.
“Tidak ada, tidak pernah ada pembicaraan (tawaran jabatan di pemerntahan) tersebut,” ungkapnya meluruskan kabar tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga menjelaskan bahwa dengan disahkannya UU tersebut maka, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional.
Aksi ini sebagai bentuk protes dari para buruh kepada pihak pemerintahan, yang dilakukan mulai hari ini, 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.
Baca Juga: Relawan Buruh Sahabat Ananda Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 4