RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi

6 Oktober 2020 11:35 WIB
RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Ditawari Jabatan oleh Jokowi?
RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Ditawari Jabatan oleh Jokowi? ( tribunnews.com)

Sonora.ID - Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU, pada hari Senin, 5 Oktober 2020, kemarin.

Kabar tersebut bagaikan kabar buruk di tengah pandemi yang membuat kondisi makin tidak kondusif lagi.

Jelang satu jam sebelum RUU tersebut berubah status menjadi UU, dua pimpinan serikat buruh, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, datang menemui Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Merugikan, Risma Siap Bantu Sampaikan Aspirasi Buruh

Dikutip dari Kompas.TV, pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam lamanya.

Diketahui sebelumnya, bahwa dua orang perwakilan buruh ini menolak adanya pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut.

Usai pertemuan tersebut, DPT pun memulai rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU tersebut.

Baca Juga: Rencana Aksi Penolakan RUU Cipta Kerja, Polisi Terjunkan 9.000 Personel

Dengan disahkannya RUU menjadi UU pun menjadi penanda bahwa pertemuan Jokowi dengan dua pimpinan serikat buruh tersebut tidak menghasilkan apa-apa.

“Tidak ada hasil apapun,” ujar Said terkait dengan pertemuannya bersama dengan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Namun, kabar yang beredar adalah bahwa keduanya ditawari jabatan sebagai Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju milik Jokowi.

Baca Juga: Terima Audiensi SPSB, Wali Kota Surabaya Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Menanggapi hal tersebut, Said menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.

“Tidak ada, tidak pernah ada pembicaraan (tawaran jabatan di pemerntahan) tersebut,” ungkapnya meluruskan kabar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga menjelaskan bahwa dengan disahkannya UU tersebut maka, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional.

Aksi ini sebagai bentuk protes dari para buruh kepada pihak pemerintahan, yang dilakukan mulai hari ini, 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Relawan Buruh Sahabat Ananda Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 4

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm