Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.
Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.
Baca Juga: Giliran Warga Basirih Selatan Disambangi Cawali Ibnu Sina
"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal, Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.
Baca Juga: Apa Alasan Pemerintah Memangkas Nilai Maksimal Pesangon Pekerja?