Sonora.ID - Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara resmi telah menjadi undang-undang usai disahkan oleh anggota DPR RI.
Meski banyak penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pengesahan omnibus law adalah jalan keluar yang terbaik.
Air Langga berpendapat bahwa untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menegah atau middle income trap adalah dengan menerapkan omnibus law.
Selain itu Airlangga juga mengatakan bahwa adanya omnibus law ini karena ingin mewujudkan bangsa Indonesia yang berpotensi menjadi bangsa yang lebih baik.
Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi
Pada akhir pidatonya Airlangga mengutip ucapan Jokowi yang mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang kuat untuk keluar dari jebakan penghasilan kecil atau menengah.
"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.
Baca Juga: Perpusnas Tanda Tangani Piagam Zona Integritas
"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlngga.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.
Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.
Baca Juga: Giliran Warga Basirih Selatan Disambangi Cawali Ibnu Sina
"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal, Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.
Baca Juga: Apa Alasan Pemerintah Memangkas Nilai Maksimal Pesangon Pekerja?