Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate pun menyatakan bahwa peretasan tersebut masih dalam penanganan.
“Sedang dalam penanganan dan Tim Teknologi Informasi DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut,” ungkapnya menjelaskan.
Hingga saat ini, situs tersebut masih down sehingga tidak bisa diakses sama sekali oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Banyak Publik Kecewa, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Jangan Pilih Saat Pemilu Nanti
Sedangkan pihak DPR sendiri belum memberikan keterangan terkait dengan peretasan tersebut atau terkait dengan penjualan Gedung DPR pada Rabu lalu.
Masyarakat khususnya warganet masih terus menjadikan UU Cipta Kerja dan DPR menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Tak hanya diskusi, pembahasan, ulasan, namun topik ini juga dijadikan candaan atau lawakan di media sosial.
Baca Juga: FKSPN Kota Semarang Tolak Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Situs Diretas, DPR Diubah Menjadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat’’.