Banjarmasin, Sonora.ID - Ricuh mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan dari kalangan mahasiswa, Kamis (08/10) pagi.
Suasana memanas terpantau sejak massa dari mahasiswa gabungan berbagai perguruan tinggi bergerak mulai bundaran Hotel A, di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, menuju depan kantor DPRD Provinsi.
Dari pantauan langsung di lokasi aksi, pergerakan dimulai dengan long march sambil menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dan meneriakkan yel-yel penyemangat.
Baca Juga: Situs DPR Diretas, Diganti menjadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat’
Namun di pertigaan menuju Jalan Hasanudin HM, ada sejumlah peserta yang menendang pembatas jalan berwarna jingga, yang dipasang polisi sebagai penanda ditutupnya ruas jalan.
Sontak sikap tersebut sempat memicu keributan dan aparat bertameng bersiaga untuk menghindari meluasnya gesekan dengan peserta aksi.
Aksi saling dorong juga terjadi karena massa memaksa mendekat ke gedung 'Rumah Banjar' yang dijaga ketat sejumlah kendaraan taktis, seperti mobil barracuda dan water cannon.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar
Situasi sempat tenang ketika permintaan massa untuk menghadirkan anggota legislatif di hadapan mereka akhirnya dipenuhi, seiring dengan selesainya Rapat Paripurna yang juga saat itu masih berlangsung.
Audiensi dengan Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK berjalan lebih dari satu jam, yang juga disaksikan oleh anggota DPRD lainnya.
Tuntutannya tetap sama, yakni mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: 64 Pelajar Diamankan Polisi karena 'Ikut-ikutan' Ingin Demo di DPR
Terutama karena masih adanya pasal yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya kaum buruh, yang menurut mereka tidak didengarkan oleh DPR RI meskipun sudah berulang kali disampaikan penolakan.
Sementara itu, mengantisipasi keadaan semakin memburuk, aparat akhirnya memasang pagar kawat tajam di area depan kantor DPRD Kalimantan Selatan, sebagai bentuk perlindungan dari risiko aksi yang dapat kapan saja memburuk.