Sebelumnya, ada 5 jaminan sosial, diantaranya adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dalam UU Cipta Kerja yang baru ada tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga jaminan sosialnya ada 6.
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, Jaminan Kehilanagan Pekerjaan akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hal itu diatur dalam bagian ketujuh Pasal 46 A.
Baca Juga: Apa Alasan Pemerintah Memangkas Nilai Maksimal Pesangon Pekerja?
JKP sendiri diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
Keterangan pasal selanjutnya menyebutkan, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.
Mereka yang berhak mendapatkan JKP, seperti diatur dalam Pasal 46 C adalah mereka yang telah membayar iuran.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK