Ada JKP dalam UU Cipta Kerja Untuk Korban PHK, Begini Aturannya

8 Oktober 2020 14:00 WIB
PHK
PHK ( Tribunnews.com)

Sebelumnya, ada 5 jaminan sosial, diantaranya adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dalam UU Cipta Kerja yang baru ada tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga jaminan sosialnya ada 6.

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, Jaminan Kehilanagan Pekerjaan akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hal itu diatur dalam bagian ketujuh Pasal 46 A.

Baca Juga: Apa Alasan Pemerintah Memangkas Nilai Maksimal Pesangon Pekerja?

JKP sendiri diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah.

Keterangan pasal selanjutnya menyebutkan, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.

Mereka yang berhak mendapatkan JKP, seperti diatur dalam Pasal 46 C adalah mereka yang telah membayar iuran.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm