Ada JKP dalam UU Cipta Kerja Untuk Korban PHK, Begini Aturannya

8 Oktober 2020 14:00 WIB
PHK
PHK ( Tribunnews.com)

“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian bunyi Pasal 46 C.

Manfaat yang diberikan melalui JKP adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat tersebut akan didapatkan oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar

Sementara, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan ini berasal dari:

  • Modal awal pemerintah
  • Rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan atau
  • Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan

Adapun modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6 triliun yang bersumber dari APBN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm