Merdisyam mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, kabupaten Bulukumba.
Merdisyam menjelaskan kronologi kejadian.Terjadi sekitar bulan September 2020 lalu.
Awalnya pelaku mengirimkan foto dan video bergambar alat kelamin yang bersangkutan melalui WhatsApp. Korban yang dikirimi berjumlah 15 orang mahasiswi.
Baca Juga: Ditangkap, Ini Motif Pelaku Teror Alat Kelamin ke Mahasiswi UIN Makassar
"Modus operasi, awalnya pelaku melakukan komunikasi. begitu tersambung pelaku kemudian melakukan kegiatan atau gerakan memegang alat kelamin sambil melakulan video call dengan beberapa korban," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Protes Omnibus Law, Mahasiwa Demo Gedung DPRD Sulawesi Selatan