Ini Pengakuan Pelaku Teror Alat Kelamin ke Mahasiswi UIN Alauddin Makassar

8 Oktober 2020 19:45 WIB
Pelaku teror alat kelamin melalui panggilan video ke mahasiswi UIN Alauddin Makassar
Pelaku teror alat kelamin melalui panggilan video ke mahasiswi UIN Alauddin Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - KMA, pelaku teror alat kelamin melalui panggilan video hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).

Baju tahanan dikenakan usai menyebar konten asusila ke belasan mahasiswi UIN Alauddin Makassar.

Kepada polisi, remaja berusia 26 tahun ini mengakui perbuatannya. Depresi karena di drop out (DO) dari kampus menjadi alasannya.

Baca Juga: Ditangkap, Ini Motif Pelaku Teror Alat Kelamin ke Mahasiswi UIN Makassar

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan hasil pemeriksaan, pelaku ini memang sudah kenal dengan para korban. Pelaku merupakan senior korban sebelum diberhentikan dari kampus.
 
"Motifnya untuk melampiaskan hawa nafsu dan kemudian pelaku ini karena pernah mengalami kecelakaan jadi yang bersangkutan tadinya juga berstatus mahasiswa tapi dikeluarkan," ujar Merdisyam saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).
 
"Makanya kenal dengan beberapa korban tersebut. Statusnya sudah DO di UIN Alauddin Makassar,"jelasnya.

Baca Juga: Alami Teror, Wanita di Kendal Dapat Kiriman Misterius Dari Ponsel, Kelapa Satu Truk Hingga Rugi Jutaan Rupiah

Merdisyam mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, kabupaten Bulukumba.

Merdisyam menjelaskan kronologi kejadian.Terjadi sekitar bulan September 2020 lalu.

Awalnya pelaku mengirimkan foto dan video bergambar alat kelamin yang bersangkutan melalui WhatsApp. Korban yang dikirimi berjumlah 15 orang mahasiswi.

Baca Juga: Ditangkap, Ini Motif Pelaku Teror Alat Kelamin ke Mahasiswi UIN Makassar

"Modus operasi, awalnya pelaku melakukan komunikasi. begitu tersambung pelaku kemudian melakukan kegiatan atau gerakan memegang alat kelamin sambil melakulan video call dengan beberapa korban," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Protes Omnibus Law, Mahasiwa Demo Gedung DPRD Sulawesi Selatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm