5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.
6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Istana Akan Didemo BEM Seluruh Indonesia, Jokowi Pilih Bertolak ke Kalteng
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Selain Mahfud MD, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Menkopolkhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.Tv dengan judul "7 Sikap Pemerintah Terkait Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja"