7 Sikap Pemerintah Terkait Aksi Penolakan UU Cipta Kerja yang Berujung Anarkis

9 Oktober 2020 07:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sikap terkait maraknya aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis.

Terdapat tujuh poin yang disampaikan Mahfud MD terkait situasi dan kondisi pasca pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Yang Tak Setuju RUU Cipta Kerja Bisa ke MK

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.

6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Istana Akan Didemo BEM Seluruh Indonesia, Jokowi Pilih Bertolak ke Kalteng

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Selain Mahfud MD, pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Menkopolkhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.Tv dengan judul "7 Sikap Pemerintah Terkait Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja"

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm