“Pendemo dan aksi unjuk rasa tidak memiliki izin dari kepolisian, kami meminta para pendemo mentaati peraturan yang berlaku, juga saat ini di tengah pandemik covid 19 untuk ikuti protokol kesehatan, “ kata AKBP Prasetya Sejati Kapolres Kotamobagu, di gedung DPRD Kotamobagu, di Kotabangun, Kotamobagu, Rabu (7/10/2020).
Meski sudah dibubarkan dan tidak berhasil menemui ke dua puluh lima anggota DPRD Kotamobagu, massa aksi kembali melakukan orasi di depan kantor DPRD. Kondisi ini menyebabkan arus lalulintas di kawasan tersebut terpaksa dialihkan kerena tidak bisa dilintasi kendaraan.
Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Kalbar Berujung Ricuh
Sementara itu, Wakil Ketua Satu DPRD Kotamobagu Sarif Mokodongan, yang berada di lokasi demo menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa karena melakukan pengrusakan fasilitas milik rakyat.
“Saya menyangkan tindakan anarkis, tindakan merusak fasilitas milik rakyat, kenapa harus merusak barang, jangan merusak barang, sampaikan aspirasi secara baik baik silakan datang berdiskusi anggota DPR tidak pernah menolak dengan diskusi, “ kata Sarif Mokodongan Wakil Ketua Satu DPRD Kotamobagu.
Aksi demo mahasiswa menolak undang-undang cipta kerja, berlangsung serentak hampir di semua daerah di Indonesia.