Manado, Sonora.ID - Aksi penolakan penetapan UU Cipta Kerja oleh mahasiswa di kota Kotamobagu berakhir ricuh. Massa pendemo dibubarakan secara paksa karena tidak memiliki izin dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Long march ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya berujung aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kotamobagu.
Di kantor DPRD, ratusan mahasiswa langsung melakukan aksi anarkis dengan merusak pintu dan kaca jendela hingga pecah, serta merusak fasilitas lainnya, yang ada di dalam ruangan paripurna kantor DPRD Kotamobagu.
Baca Juga: Polisi Duga Kelompok Anarko Susupi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
Tak sampai disitu, ratusan mahasisiwa juga terlibat saling dorong dengan petugas keamanan yang sedang megawal jalannya aksi.
Upaya mereka ingin bertemu dengan dua puluh lima anggota DPRD, untuk meminta menandatangani nota kesepakatan mosi tidak percaya sebagai bentuk penolakan penetapan UU Cipta Kerja, karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan hanya membuat buruh sengsara, juga gagal.
Aksi unjuk rasa terpaksa dibubarkan aparat TNI Polri dan Sat Pol PP Kotamobagu yang sedang melakukan pengamanan. Selain tidak memiliki izin, massa aksi juga tidak mematuhi protokol kesehatan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Pendemo dan aksi unjuk rasa tidak memiliki izin dari kepolisian, kami meminta para pendemo mentaati peraturan yang berlaku, juga saat ini di tengah pandemik covid 19 untuk ikuti protokol kesehatan, “ kata AKBP Prasetya Sejati Kapolres Kotamobagu, di gedung DPRD Kotamobagu, di Kotabangun, Kotamobagu, Rabu (7/10/2020).
Meski sudah dibubarkan dan tidak berhasil menemui ke dua puluh lima anggota DPRD Kotamobagu, massa aksi kembali melakukan orasi di depan kantor DPRD. Kondisi ini menyebabkan arus lalulintas di kawasan tersebut terpaksa dialihkan kerena tidak bisa dilintasi kendaraan.
Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Kalbar Berujung Ricuh
Sementara itu, Wakil Ketua Satu DPRD Kotamobagu Sarif Mokodongan, yang berada di lokasi demo menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa karena melakukan pengrusakan fasilitas milik rakyat.
“Saya menyangkan tindakan anarkis, tindakan merusak fasilitas milik rakyat, kenapa harus merusak barang, jangan merusak barang, sampaikan aspirasi secara baik baik silakan datang berdiskusi anggota DPR tidak pernah menolak dengan diskusi, “ kata Sarif Mokodongan Wakil Ketua Satu DPRD Kotamobagu.
Aksi demo mahasiswa menolak undang-undang cipta kerja, berlangsung serentak hampir di semua daerah di Indonesia.