Pengunjung sudah Boleh Makan di Tempat, Perhatikan Syaratnya agar Tidak Didenda Rp 50 Juta

12 Oktober 2020 10:45 WIB
Salah satu restoran di Amerika Serikat.
Salah satu restoran di Amerika Serikat. ( SauceMagazine.com)
  1. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.
  2. Menyediakan hand sanitizer.
  3. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagai alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
  4. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
  5. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Bukan Cuma Tempat Makan, Café yang Satu Ini Hadirkan Pengalaman Unik

Sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan tersebut adalah sanksi administratif penutupan 1 kali 24 jam.

Pelanggar juga wajib membayar denda Rp 50 juta, yang akan meningkat dua kali lipat jika ditemukan kembali pelanggaran kedua.

Baca Juga: Promo Restoran Siap Saji McD Bikin Macet Ruas Jalan di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm