- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.
- Menyediakan hand sanitizer.
- Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagai alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
- Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
- Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Bukan Cuma Tempat Makan, Café yang Satu Ini Hadirkan Pengalaman Unik
Sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan tersebut adalah sanksi administratif penutupan 1 kali 24 jam.
Pelanggar juga wajib membayar denda Rp 50 juta, yang akan meningkat dua kali lipat jika ditemukan kembali pelanggaran kedua.
Baca Juga: Promo Restoran Siap Saji McD Bikin Macet Ruas Jalan di Makassar
TERKINI
23 Desember 2024 16:23 WIB
23 Desember 2024 16:00 WIB
23 Desember 2024 15:55 WIB
23 Desember 2024 15:40 WIB