Pengunjung sudah Boleh Makan di Tempat, Perhatikan Syaratnya agar Tidak Didenda Rp 50 Juta

12 Oktober 2020 10:45 WIB
Salah satu restoran di Amerika Serikat.
Salah satu restoran di Amerika Serikat. ( SauceMagazine.com)

Sonora.ID - Setelah satu bulan DKI Jakarta kembali menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, akhirnya mulai tanggal 12-25 Oktober 2020, DKI Jakarta kembali dalam status PSBB Transisi.

Aturannya pun sama seperti pada PSBB Transisi sebelumnya, yaitu salah satunya adalah pengunjung tempat makan sudah bisa makan di tempat.

Meski demikian, untuk meminimalisir pelanggaran yang banyak terjadi pada PSBB Transisi sebelumnya, ada beberapa aturan yang ditambahkan, tercantum dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Baca Juga: Cabut Rem Darurat, Anies Berlakukan PSBB Transisi di DKI Jakarta

“Pergub usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat,” tulis Pergub tersebut.

Ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat makan agar tidak terkena denda.

  1. Melaksanakan protokol kesehatan Covid-19
  2. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
  3. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
  4. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga: Pekerja Tempat HIburan Malam Tentang PSBB, Annisa Bahar: Agar Teman-teman Saya Bisa Bekerja Kembali

  1. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.
  2. Menyediakan hand sanitizer.
  3. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagai alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.
  4. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
  5. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Bukan Cuma Tempat Makan, Café yang Satu Ini Hadirkan Pengalaman Unik

Sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan tersebut adalah sanksi administratif penutupan 1 kali 24 jam.

Pelanggar juga wajib membayar denda Rp 50 juta, yang akan meningkat dua kali lipat jika ditemukan kembali pelanggaran kedua.

Baca Juga: Promo Restoran Siap Saji McD Bikin Macet Ruas Jalan di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm