Sonora.ID - Setelah satu bulan DKI Jakarta kembali menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, akhirnya mulai tanggal 12-25 Oktober 2020, DKI Jakarta kembali dalam status PSBB Transisi.
Aturannya pun sama seperti pada PSBB Transisi sebelumnya, yaitu salah satunya adalah pengunjung tempat makan sudah bisa makan di tempat.
Meski demikian, untuk meminimalisir pelanggaran yang banyak terjadi pada PSBB Transisi sebelumnya, ada beberapa aturan yang ditambahkan, tercantum dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.
Baca Juga: Cabut Rem Darurat, Anies Berlakukan PSBB Transisi di DKI Jakarta
“Pergub usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat,” tulis Pergub tersebut.
Ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat makan agar tidak terkena denda.
Baca Juga: Pekerja Tempat HIburan Malam Tentang PSBB, Annisa Bahar: Agar Teman-teman Saya Bisa Bekerja Kembali
Baca Juga: Bukan Cuma Tempat Makan, Café yang Satu Ini Hadirkan Pengalaman Unik
Sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan tersebut adalah sanksi administratif penutupan 1 kali 24 jam.
Pelanggar juga wajib membayar denda Rp 50 juta, yang akan meningkat dua kali lipat jika ditemukan kembali pelanggaran kedua.
Baca Juga: Promo Restoran Siap Saji McD Bikin Macet Ruas Jalan di Makassar