Banjarmasin, Sonora.ID – Dana insentif dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien CoVID-19, rupanya masih dihimpun di kas milik rumah sakit.
Insentif sebesar Rp 7.500.000 per bulan itu harus dikembalikan karena belum adanya regulasi yang mengatur pemberian insentif selain dari Kementerian Kesehatan.
Diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lufti Saifuddin menjelaskan bahwa dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini dana masih ada di kas rumah sakit pasca pengembalian dari tenaga kesehatan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Minta Pemprov Fokus Pemulihan Ekonomi Tahun Depan
Namun Ia menilai tak dapat dikatakan sebagai uang pengembalian karena belum adanya keputusan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Insentif tersebut sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI,” ucapnya kepada awak media.
Jika nantinya dalam LHP dipastikan bukan sebuah temuan, maka insentif yang dihimpun akan dikembalikan lagi pada tenaga kesehatan yang berhak menerima.
Baca Juga: Dari Tidak Sengaja, Ibnu Sina Ketagihan Mengendorse Produk UMKM
Politikus Partai Gerindra ini juga mengakui jika dasar hukum untuk pemberian insentif selain dari Kementerian Kesehatan kepada mereka yang menangani pasien CoVID-19 di rumah sakit memang belum ada.
Kendati demikian, Lutfi menegaskan bahwa secara kemanusiaan, insentif wajar dan layak diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Apalagi yang dikorbankan oleh mereka yang berada di garda terdepan penanganan dan perawatan pasien tak sedikit, bahkan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatannya sendiri karena tingginya risiko penularan virus.
Belum lagi harus jauh dari keluarga dan orang-orang terdekat, tentunya bukan merupakan hal yang mudah untuk dilalui.
“APBD kita harus memberikan penghargaan kepada pahlawan kesehatan yang berjuang melawan CoVID-19,” tegasnya.
Untuk itu, menurut Lutfi pihaknya akan terus mengawal tenaga kesehatan yang berjuang melawan CoVID-19 agar mendapatkan penghargaan yang layak dan semestinya dari pemerintah daerah.
“Pengorbanan tenaga medis ini harus dihargai,” ujar Lutfi lagi.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan yang melibatkan BPK RI, BPKP, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah serta pihak rumah sakit, terkait kejelasan atas insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani CoVID-19.
Baca Juga: 41 Hari Jadi PLH, Roy Rizali Anwar Resmi Jadi Penjabat Sekda Kalsel