"Dalam hal ini pemerintah dan juga lembaga kesayangannya (DPR), mengesahkan UU 'siluman' karena draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik," kata Remy.
"Sembrono bila dikatakan demikian. Penolakan digaungkan serentak di berbagai wilayah, dan juga disuarakan akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya," jelasnya.
Aliansi BEM SI mengklaim, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pemerintah justru membuat keresahan baru di masyarakat.
Baca Juga: Akui Tahu Sosok di Balik Demo UU Cipta Kerja, Luhut: Birahi Kekuasaannya Ditahan Dulu
Padahal, pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk transparan dan terbuka ketika membahas UU Cipta Kerja.
Bukan justru menutup-nutupi kebenaran yang ada.
"Pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik, karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan," ujar Remy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala BEM SI Sindir Jokowi Kabur, Tuding Pemerintah Putar Balikkan Narasi".