“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujarnya menjelaskan.
Dikutip dari Tribunnews.com, delapan pihak tersebut ditangkap dan dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Investor Global: Kami Khawatir Merusak Lingkungan
“Mereka dipersangkakan melanggar: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan atau penghasutan,” ungkap Awi menjelaskan.
Diketahui sebelumnya bahwa empat pihak diamankan di Meda, sedangkan empat lainnya diciduk di Jakarta.
“Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan yang barbau SARA dan penghasutan,” sambungnya.
Baca Juga: Dianiaya Saat Demo di Makassar, Dosen UMI Makassar Lapor Polisi