Sonora.ID - Di berbagai daerah terjadi aksi unjuk rasa atau demo terkait dengan UU Cipta Kerja yang diresmikan satu minggu yang lalu.
Aksi ini berujung dengan perusakan berbagai fasilitas umum, atas hal ini, banyak pihak yang kemudian diamankan.
Delapan di antaranya adalah para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang diamankan di Medan dan Jakarta.
Baca Juga: Diduga Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi
Delapan pihak tersebut adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.
Terkait hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan bahwa pihak tersebut ditahan karena melakukan penghasutan.
Bahkan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan bukti yang kuat, salah satunya adalah dengan mengungkap isi WA KAMI.
Baca Juga: Gedung DPR Dijual di E-Commerce, Manajemen: Kami Tindak Tegas
“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujarnya menjelaskan.
Dikutip dari Tribunnews.com, delapan pihak tersebut ditangkap dan dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Investor Global: Kami Khawatir Merusak Lingkungan
“Mereka dipersangkakan melanggar: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan atau penghasutan,” ungkap Awi menjelaskan.
Diketahui sebelumnya bahwa empat pihak diamankan di Meda, sedangkan empat lainnya diciduk di Jakarta.
“Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan yang barbau SARA dan penghasutan,” sambungnya.
Baca Juga: Dianiaya Saat Demo di Makassar, Dosen UMI Makassar Lapor Polisi