Sonora.ID - Angka Pemerkosaan dan kekerasan asusila semakin meningkat tiap tahunnya di negara India. Salah satu di negara Bangladesh dengan peningkatan kasus tertinggi terjadi di Bangladesh.
Hal ini terjadi lantaran hukuman yang diberikan kepada para pelaku pemerkosa dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya.
Kini otoritas Bangladesh mengeluarkan dan menyetujui proposal peraturan mengenai perlindungan kepada para wanita.
Para pelaku pemerkosaan akan langsung mendapatkan hukuman mati jika berani melakukan hal tersebut di daerah Bangladesh.
Baca Juga: Beredar Banyak Versi, DPRD Kalsel Minta DPR RI Ungkap Draf Resmi
Pemerintah Bangladesh pada Senin (12/10/2020) menyetujui proposal untuk memberikan hukuman mati bagi para pemerkosa.
Proposal tersebut disetujui pada sebuah pertemuan kabinet dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina sebagai ketua, kata Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq kepada para wartawan.
Dikutip dari Xinhua dia mengatakan, undang-undang yang diusulkan itu menetapkan bahwa "hukuman maksimum untuk pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati."
Baca Juga: Disebut Tak Lindungi HAM, Amnesty: Jokowi Telah Melanggar Janjinya Sendiri
Setelah persetujuan kabinet atas proposal untuk memberlakukan hukuman tersebut dia berkata, Presiden Bangladesh Abdul Hamid akan segera mengumumkan peraturan yang memperberat hukuman terhadap pemerkosa, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Huq juga mengatakan, mereka mengajukan proposal ke kabinet untuk segera membuat amendemen undang-undang yang mengatur tentang kejahatan seksual.
Merespons kemarahan nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya atas serangkaian kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual baru-baru ini, dia mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengadopsi hukuman mati bagi kejahatan tersebut dengan mengubah undang-undang.
Baca Juga: Lakukan Perbaikan Jembatan, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Perjalanan