Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Sambut Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah Perjalanan Kereta Api
Maka dari itu Iwan menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.
Saat ini di Daop 2 Bandung terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga.
Pada 2020 sampai awal oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA, serta sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 25 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
Baca Juga: Hari Jadi Ke-75, KAI Berikan Bantuan Mobil untuk Penyandang Disabilitas
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan keselamatan pengguna kalan juga dapat tercipta,” tutup Iwan.