PT KAI DAOP 2 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Di Stasiun Andir Bandung

14 Oktober 2020 11:00 WIB
Petugas KAI Daop 2 Bandung Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Stasiun Andir Bandung, Rabu (14/10/2020)
Petugas KAI Daop 2 Bandung Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Stasiun Andir Bandung, Rabu (14/10/2020) ( )

Bandung, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 bersinergi dengan instansi-instansi terkait dalam melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung. Adapun sosialisasi keselamatan ini serentak dilakukan di Daerah Operasinal Kereta Api Jawa dan Sumatera, Rabu (14/10/2020).

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra di Stasiun Andir.

Ikut berkolaborasi dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Bandung, Kapolsek Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Danramil 1083 Andir, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Waspada Lewati Perlintasan Sebidang

Lebih lanjut Iwan mengatakan, kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta PT KAI DAOP 2 Sudah Terapkan Pembatasan Dan Protokol Kesehatan

Petugas KAI Daop 2 Bandung Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Stasiun Andir Bandung, Rabu (14/10/2020)

Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. Mendahulukan kereta api; dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah Perjalanan Kereta Api

Maka dari itu Iwan menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

Saat ini di Daop 2 Bandung terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga.

Pada 2020 sampai awal oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA, serta sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 25 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

Baca Juga: Hari Jadi Ke-75, KAI Berikan Bantuan Mobil untuk Penyandang Disabilitas

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan keselamatan pengguna kalan juga dapat tercipta,” tutup Iwan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm