Oknum TNI yang Terbukti Bersenggama dengan Junior Sesama Jenis Dipecat

15 Oktober 2020 08:32 WIB
Ilustrasi anggota TNI
Ilustrasi anggota TNI ( )

Sonora.ID – Kasus terkait anggota TNI yang terlibat dengan LGBT menghebohkan internal TNI.

Salah seorang prajurit berinisial PP dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan junior sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: 20 Prajurit Terindikasi LGBT Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Majelis mengungkapkan, terdakwa melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat, utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Baca Juga: Hakim Tak Beri Hukuman ke 20 Anggota TNI yang Terindikasi LGBT Karena Pasal 292 KUHP

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Menurut Burhan, hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Baca Juga: Bicara Soal LGBT, dr. Boyke: Ada Faktor Hormonal yang Turut Memengaruhi

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Baca Juga: Takut Jadi Aib hingga Ingin Bunuh Diri, Apakah LGBT Bisa Disembuhkan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm