Ganti Rugi Tak Sesuai Nilai, Warga Desa Jingah Habang Ilir Adukan Nasib ke DPRD

16 Oktober 2020 13:30 WIB
Warga Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar - Helmi Mardani
Warga Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar - Helmi Mardani ( Eva Rizkiyana)

“Tuntutan kami, selesaikan ganti ruginya kalau tidak selesai, mungkin jalan akan kami tutup,” tegasnya.

Menanggapi masalah tersebut, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Muhammad Nursjamsi menjelaskan bahwa persoalan itu sebenarnya sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

Sementara pihaknya hanya melakukan penyusunan dokumen untuk mendata lahan yang mana yang sudah atau belum dilakukan pembebasan lahan.

Baca Juga: Didominasi Perempuan, Pemilih di Kota Banjarmasin Lebih dari 400 Ribu

Termasuk berapa luasannya yang akan dibebaskan untuk mendapatkan ganti rugi.

“Sebelum dikeluarkan dokumen perencanaannya yang memuat baik panjang, lebar, luasan lahan dan jumlah persil atau orang yang terdampak pembebasan lahan,” jelasnya kepada awak media.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm