“Tuntutan kami, selesaikan ganti ruginya kalau tidak selesai, mungkin jalan akan kami tutup,” tegasnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Muhammad Nursjamsi menjelaskan bahwa persoalan itu sebenarnya sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
Sementara pihaknya hanya melakukan penyusunan dokumen untuk mendata lahan yang mana yang sudah atau belum dilakukan pembebasan lahan.
Baca Juga: Didominasi Perempuan, Pemilih di Kota Banjarmasin Lebih dari 400 Ribu
Termasuk berapa luasannya yang akan dibebaskan untuk mendapatkan ganti rugi.
“Sebelum dikeluarkan dokumen perencanaannya yang memuat baik panjang, lebar, luasan lahan dan jumlah persil atau orang yang terdampak pembebasan lahan,” jelasnya kepada awak media.