Banjarmasin, Sonora.ID – Warga Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Helmi Mardani, mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan terkait ganti rugi lahan milik keluarganya yang tidak jelas.
Lahan yang terdampak proyek pengerjaan Jalan Lingkar Mataraman – Sungai Ulin itu menurutnya tak diganti rugi sesuai dengan nilai seharusnya.
Berdasarkan penilaian tim apprasial, lahan milik Helmi pada tahun 2018 lalu saat pembebasan dilakukan sebesar Rp 166.000 per meter persegi yang lebih rendah dari harga sebelumnya di tahun 2014, yakni sebesar Rp 220.000 per meter persegi.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Dukung Polda Kalsel Pindah Markas ke Banjarbaru
“Tanah kami ini lokasinya tepat berada di pinggir jalan utama atau jalan beraspal,” tuturnya ketika berada di DPRD Kalimantan Selatan untuk mengadukan nasibnya.
Sementara untuk tanah yang berada di belakang justru dihargai lebih mahal, yakni sebesar Rp 200.000 per meter persegi.
Ia menilai pemerintah sudah bertindak sepihak dan semena-mena terhadap dirinya dan keluarga dengan tidak memberikan ganti rugi yang setimpal.
Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dengan menutup titik proyek pembangunan jalan yang melintasi lahan miliknya, sebagai bentuk nyata dari protes terhadap sikap pemerintah jika tidak segera menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga: Putuskan Nginap, Mahasiswa Desak Presiden Joko Widodo Datang ke Kalsel
“Tuntutan kami, selesaikan ganti ruginya kalau tidak selesai, mungkin jalan akan kami tutup,” tegasnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Muhammad Nursjamsi menjelaskan bahwa persoalan itu sebenarnya sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
Sementara pihaknya hanya melakukan penyusunan dokumen untuk mendata lahan yang mana yang sudah atau belum dilakukan pembebasan lahan.
Baca Juga: Didominasi Perempuan, Pemilih di Kota Banjarmasin Lebih dari 400 Ribu
Termasuk berapa luasannya yang akan dibebaskan untuk mendapatkan ganti rugi.
“Sebelum dikeluarkan dokumen perencanaannya yang memuat baik panjang, lebar, luasan lahan dan jumlah persil atau orang yang terdampak pembebasan lahan,” jelasnya kepada awak media.