Dikesempatan yang sama, Inspektur Utama BKKBN Ari Dwikora Tono mengakui bahwa dampak pandemi Covid-19 selain berpengaruh pada capaian kinerja juga terhadap penyerapan anggaran.
"Itulah yang kemudian melatar belakangi adanya optimalisasi. Dari kementerian keuangan sendiri, anggaran gaji yang istilahnya 01 yang dulu nggak boleh dipakai untuk yang lain sekarang diperbolehkan. Direvisi dalam rangka optimalisasi tadi untuk semula hanya untuk penanganan Covid-19," kata Ari.
Selain anggaran gaji, ia menyampaikan bahwa revisi juga bisa dilakukan pada anggaran belanja modal dan lainnya.
Baca Juga: Angka DO KB Jatim Naik Hampir 9 Persen Selama Pandemi, Teguh: Masih di Bawah Toleransi
Menurutnya, hal ini agar anggaran yang tersisa bisa diserap untuk aspek yang lain karena penanganan Covid-19 membutuhkan biaya besar.
"Sejak dari awal seluruh kementerian, lembaga, pemda sudah refocusing untuk penanganan Covid. Tujuannya supaya terserap sesuai ketentuan disamping juga ekonomi ini bergerak karena adanya government spending," ujar Ari.
Ia juga menanggapi tentang wacana atau rencana BKKBN menjadi koordinator dalam hal penanganan stunting.
"Stunting ini penanganannya sangat lintas sektoral. Karena kita penanggung jawab, kita harus mem-breakdown ke dalam beberapa kegiatan yang dilakukan oleh banyak lintas tadi. Saya sampaikan untuk perwakilan di Jatim harus bisa menerjemahkan apa yang dimau pusat. Untuk dilaksankan dilapangan atau daerah, karena perwakilan lini terdepan, pusat sebagai pengendali kebijakan, mengatur yang harus diantisipasi kedepan," urainya.
Sementara itu, dalam konteks posisinya sebagai aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP, dirinya mengingatkan agar revisi optimalisasi yang dilakukan sesuai ketentuan. Tetap mengikuti ketentuan dan kaidah yang ditetapkan oleh kementerian keuangan (kemenkeu).
"Setiap kementerian lembaga ada APIP, ada ispektoratnya. Nah fungsi kami adalah memberikan Quality Assurance (QA). BKKBN terdiri dari sekian unit yang melakukan optimalisasi, melakukan revisi. Kami di inspektorat melakukan review atas usulan revisi ini. Karena kemenkeu tidak mau kalau belum di-review APIP. Jadi diharapkan review kami bisa memberikan QE bahwa revisi optimalisasi yang dilakukan itu sesuai ketentuan," pungkasnya.