Ia menilai perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang asrama mahasiswa Kalimantan Selatan di luar daerah.
“Dengan keberadaan perda itu nanti, akan memudahkan menunjuk pengelola secara khusus terhadap asrama mahasiswa asal Kalsel di luar daerah, karena sudah ada payung hukumnya,” lanjutnya.
Adanya aturan yang jelas juga memudahkan pemeliharaan aset, sehingga mahasiswa dapat lebih fokus belajar dan menyelesaikan studi untuk kembali ke daerah serta berkontribusi bagi pembangunan.
Baca Juga: Demo Berlangsung Tertib dan Lancar, Kapolda Kalsel Apresiasi Mahasiswa
Berdasarkan informasi, aset berupa asrama mahasiswa yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di luar daerah ada belasan unit, yang tersebar di Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Malang.
Khusus untuk di Yogyakarta, ada empat asrama mahasiswa, yakni Asrama Mahasiswa Pangeran Antasari (Pantas), Asrama Mahasiswa Pangeran Hidayatullah (Pahid), Asrama Mahasiswa Lambung Mangkurat (Lamang) dan Asrama Mahasiswa Pangeran Suriansyah.