SE bernomor 800/4477-Sekr/Dipendik/2020 itu dibuat berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Di mana di dalamnya menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dapat dilakukan secara bertahap di daerah Zona Hijau dan Zona Kuning.
“Ya gambarnya seperti di SE itu, karena itu juga menyesuaikan surat keputusan dari empat itu. Jadi regulasi itu bukan dari kita, tapi berdasarkan surat keputusan juga,” pungkasnya.