Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah di Banjarmasin Diputuskan Jumat Ini

21 Oktober 2020 10:55 WIB
Pemko Banjarmasin Ingin Sekolah Tatap Muka Bulan Depan, Pemprov Tak Ingin Ada Klaster Baru.
Pemko Banjarmasin Ingin Sekolah Tatap Muka Bulan Depan, Pemprov Tak Ingin Ada Klaster Baru. ( Tribun Sumsel)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Banjarmasin akhirnya mulai serius merencanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada awal November nanti.

Sebelumnya, sejak awal pandemi CoVID-19 melanda wilayah Banjarmasin, sekolah-sekolah ditutup dan proses pembelajaran dilakukan secara daring maupun luring.

Rencananya, penentuan dibukanya sekolah di tengah masa pandemi CoVID-19 ini akan ditentukan pada Jumat, (23/10) nanti.

"Kita rapatkan dulu bersama Gugus Tugas, apakah sudah bisa dilaksanakan atau belum," ungkap Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin saat dikonfirmasi Smart FM, Rabu (21/10) pagi.

Baca Juga: Diknas Kota Semarang: Pembelajaran Tatap Muka Ditunda Hingga Semarang Zona Hijau

Menurut Totok, jika nanti diputuskan pembelajaran tatap muka di sekolah boleh diselenggarakan, belum tentu semua sekolah diberikan izin.

Pihaknya terlebih dulu melakukan visitasi ke sekolah-sekolah, untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana serta penerapan protokol kesehatan (prokes) di sekolah tersebut.

"Yang kita dahulukan jenjang SMP. Kita gak ada pilot project. Semua punya kesempatan tergantung laporan visitasinya," tambahnya lagi.

Dinas Pendidikan Banjarmasin menurut Totok juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persiapan pembelajaran tatap muka terbatas, yang ditujukan kepada pihak sekolah baik SD maupun SMP.

SE bernomor 800/4477-Sekr/Dipendik/2020 itu dibuat berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Di mana di dalamnya menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dapat dilakukan secara bertahap di daerah Zona Hijau dan Zona Kuning.

“Ya gambarnya seperti di SE itu, karena itu juga menyesuaikan surat keputusan dari empat itu. Jadi regulasi itu bukan dari kita, tapi berdasarkan surat keputusan juga,” pungkasnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm