Para pelanggar, lanjutnya, didominasi oleh warga yang tidak memakai masker saat melintasi kawasan pemeriksaan dan razia masker tersebut.
"Karena memang masyarakat kadang-kadang ada yang perlu kita ingatkan, ada yang perlu kita tegur," ujarnya.
Menurutnya, Pergub No. 37 Tahun 2020 diharapkan akan menimbulkan kesadaran, pembiasaan, dan disiplin masyarakat, agar dengan sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan.
"Terutama, adalah memakai masker di manapun berada," ungkapnya.
Hari ini, Rabu (21/10), dilaksanakan pemeriksaan dan razia masker bertajuk Operasi Yustisi dan Non Yustisial Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U20, Jokowi Minta Indonesia Punya Protokol Kesehatan yang Ketat
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, melibatkan 90 orang personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Komando Resor Militer 044 Garuda Dempo.
Pelaksanaan sidang di tempat bagi para pelanggar dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Hakim dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun sanksi yang dikenakan adalah membersihkan area sekitar, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, melakukan squat jump/push up, atau membayar denda sebesar 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Baca Juga: Seorang Polwan di Manado Terapkan Protokol Kesehatan Ketat kepada Keluarga