Kasat Pol PP Sumsel: Jaga Kesehatan dengan Terapkan Protokol Kesehatan

21 Oktober 2020 20:25 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), warga diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan secara bersama-sama.

Slogan kesehatanku adalah kesehatan kita, dan kesehatan kalian adalah kesehatan saya, menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra menilai, masker merupakan benda yang dapat melindungi pemakainya dari penularan virus corona.

"Masker saya adalah untuk melindungimu, maskermu adalah untuk melindungi saya," ujar Aris, saat diwawancarai para insan pers yang meliput kegiatan pemeriksaan dan razia masker, Rabu (21/10), di depan kompleks perumahan Kenten City, Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Sebulan Lebih Diterapkan, Warga Banjarmasin Diklaim Mulai Patuh Prokes

Menurutnya, masyarakat diharapkan untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara bersama-sama.

Sehingga, masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dalam kondisi sehat walalfiat, bersemangat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

"Perekonomian tetap jalan, tapi kita harus melaksanakan protokoler kesehatan," ungkap pria yang hobi mengoleksi piring dan mug dari berbagai negara tersebut.

Dikatakannya, dalam kurun waktu 30 menit, sekitar 40 orang yang terjaring petugas karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020.

Baca Juga: Pro Kontra Bioskop Di Semarang, Siap Buka Dengan Protokol Kesehatan

Para pelanggar, lanjutnya, didominasi oleh warga yang tidak memakai masker saat melintasi kawasan pemeriksaan dan razia masker tersebut.

"Karena memang masyarakat kadang-kadang ada yang perlu kita ingatkan, ada yang perlu kita tegur," ujarnya.

Menurutnya, Pergub No. 37 Tahun 2020 diharapkan akan menimbulkan kesadaran, pembiasaan, dan disiplin masyarakat, agar dengan sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan.

"Terutama, adalah memakai masker di manapun berada," ungkapnya.

Hari ini, Rabu (21/10), dilaksanakan pemeriksaan dan razia masker bertajuk Operasi Yustisi dan Non Yustisial Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U20, Jokowi Minta Indonesia Punya Protokol Kesehatan yang Ketat

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, melibatkan 90 orang personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Komando Resor Militer 044 Garuda Dempo.

Pelaksanaan sidang di tempat bagi para pelanggar dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Hakim dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun sanksi yang dikenakan adalah membersihkan area sekitar, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, melakukan squat jump/push up, atau membayar denda sebesar 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Baca Juga: Seorang Polwan di Manado Terapkan Protokol Kesehatan Ketat kepada Keluarga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm