"Dalam hal ini adalah memakai masker, menjaga jarak, sering-sering mencuci tangan, dan kalau tidak penting, upayakan untuk tidak berkerumun dengan masyarakat atau teman-teman kita lainnya," ungkap pria yang hobi mengoleksi piring dan mug dari berbagai negara tersebut.
Pemeriksaan dan razia masker yang dilaksanakan hari ini, Rabu (21/10), melibatkan 90 orang personel gabungan.
Mereka merupakan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komando Resor Militer 044 Garuda Dempo.
Baca Juga: Intensif Siang Malam, Pemkot Surabaya Lakukan Razia Protokol Kesehatan
Pemeriksaan dan razia masker kali ini merupakan operasi yustisi dan non yustisial. Sehingga, dilaksanakan sidang di tempat, yang menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan hakim dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tadi, dikenai sanksi berupa membersihkan sampah di area sekitar, melakukan squat jump atau push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, atau membayar denda mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.