Tegakkan Pergub No. 37 Tahun 2020, Satpol PP Sumsel Gelar Razia Masker

21 Oktober 2020 20:45 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara yang efektif untuk mencegah penularan virus corona tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan pemeriksaan dan razia masker, Rabu (21/10), di depan kompleks perumahan Kenten City, Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, H. Aris Saputra, kegiatan ini merupakan tanda kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam rangka mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: Hukuman Tak Memakai Masker, Warga Semarang Diminta Sapu Taman

"Tentunya dengan menegakkan peraturan daerah," ujar Aris, saat diwawancarai para insan pers yang meliput kegiatan pemeriksaan dan razia masker, Rabu (21/10).

Ia melihat, apabila hal ini dibiarkan begitu saja, masyarakat akan menjadi tidak peduli sama sekali

Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, lanjutnya, adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam rangka mengingatkan masyarakat soal bahaya virus yang muncul pertama kali di Wuhan Cina tersebut.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pergub No. 37 Tahun 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemprov Bali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI/POLRI Penertiban Prokes Covid-19

"Dalam hal ini adalah memakai masker, menjaga jarak, sering-sering mencuci tangan, dan kalau tidak penting, upayakan untuk tidak berkerumun dengan masyarakat atau teman-teman kita lainnya," ungkap pria yang hobi mengoleksi piring dan mug dari berbagai negara tersebut.

Pemeriksaan dan razia masker yang dilaksanakan hari ini, Rabu (21/10), melibatkan 90 orang personel gabungan.

Mereka merupakan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komando Resor Militer 044 Garuda Dempo.

Baca Juga: Intensif Siang Malam, Pemkot Surabaya Lakukan Razia Protokol Kesehatan

Pemeriksaan dan razia masker kali ini merupakan operasi yustisi dan non yustisial. Sehingga, dilaksanakan sidang di tempat, yang menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan hakim dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan tadi, dikenai sanksi berupa membersihkan sampah di area sekitar, melakukan squat jump atau push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, atau membayar denda mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm