Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus LGBT.
Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Sudah diperiksa Div Propam," ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Baca Juga: Takut Jadi Aib hingga Ingin Bunuh Diri, Apakah LGBT Bisa Disembuhkan?
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya. Ia juga dijatuhkan sanksi nonjob hingga pensiun.