Sonora.ID – Jenderal polisi yang terlibat dengan kasus lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT), Brigjen EP telah mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga ia pensiun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP menunjukkan ketegasan dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di internal Korps Bhayangkara.
"Kapolri sudah tegas di internal terkait hal tersebut. Saya yakin Kapolri Idham Azis lakukan ketegasan di internal," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Hakim Tak Beri Hukuman ke 20 Anggota TNI yang Terindikasi LGBT Karena Pasal 292 KUHP
Menurut Sahroni, orientasi seksual LGBT sebenarnya masuk ke dalam ranah pribadi masing-masing orang. Hanya saja, Brigjen EP berkarir dan merupakan anggota Polri aktif.
Dimana Polri memiliki aturan tersendiri yang berlaku di lingkungannya. Maka, saat Brigjen EP melanggar hal tersebut, tentu ada sanksi yang diberikan.
"Di internal Polri sendiri ada aturan mengenai LGBT ini dan sudah tentu aturan tersebut harus dipatuhi seluruh anggotanya," kata Sahroni.
Baca Juga: Oknum TNI yang Terbukti Bersenggama dengan Junior Sesama Jenis Dipecat
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus LGBT.
Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Sudah diperiksa Div Propam," ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Baca Juga: Takut Jadi Aib hingga Ingin Bunuh Diri, Apakah LGBT Bisa Disembuhkan?
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya. Ia juga dijatuhkan sanksi nonjob hingga pensiun.