Dirinya menegaskan dalam gereja Katolik pihaknya masih berpegang teguh pada ajaran bahwa suatu pernikahan adalah perjanjian suci yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita.
Jika memang Paus Fransiskus mengatakan komentar seperti yang beredar di masyarakat, Romo Adi bersama sejumlah ahli hukum internasional dan sipil mengkategorikan ‘civil union’ atau ‘ikatan sipil’ bukan pernikahan sipil.
”Civil union tidak dikenal di negara kita dan menurut teman-teman ahli ‘civil union’ itu adalah suatu bentuk hukum perdata non matrimoni atau singkatnya ‘civil union’ itu bukan pernikahan sipil,” jelasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Paus Fransiskus Terinfeksi Virus Mematikan Corona?
Romo Adi Prasojo mengimbau kepada masyarat terlebih umat Katolik untuk tidak perlu merasa resah atas pemberitaan tersebut.
Sebab Gereja Katolik akan tetap berpegang teguh pada ajaran yang ada.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dalam mendapatkan informasi yang tepat dan akurat, sehingga tidak begitu percaya begitu saja pada berita-berita,” saran Romo Adi.