Paus Fransiskus Disebut Mendukung Serikat Sipil LGBT, Ini Respon Keuskupan Agung Jakarta

22 Oktober 2020 15:54 WIB
Paus Fransiskus
Paus Fransiskus ( REUTERS)

Sonora.ID - Paus Fransiskus mengatakan bahwa pasangan sesama jenis berhak untuk mendapatkan izin untuk memiliki 'civil union' atau ‘ikatan sipil’.

Komentar tersebut dia lontarkan dalam sebuah film dokumenter yang disutradarai oleh Evgeny Afineevsky.

Dalam film dokumenter yang tayang perdana pada hari Rabu (21/10/2020) tersebut, Paus Fransiskus menyebut bahwa kaum homoseksual memiliki hak untuk berkeluarga.

"Mereka adalah anak-anak Tuhan dan memiliki hak atas sebuah keluarga. Tidak ada yang harus dibuang atau dibuat sengsara karenanya," ucapnya.

Baca Juga: Kontroversi Hagia Sophia Yang Kembali Diubah Jadi Masjid, Uni Eropa Marah Hingga Sedihnya Paus Fransiskus

"Apa yang harus kita buat adalah undang-undang serikat sipil. Dengan cara itu mereka dilindungi undang-undang," terangnya sebagaimana yang dilansir dari BBC via kompas.com pada Kamis (22/10/2020). 

Menurut pengamat, pernyataan tersebut merupakan yang paling terang-terangan tentang LGBT yang datang dari seorang Paus.

Menanggapi hal itu, Sekjen Keuskupan Agus Jakarta (KAJ), Romo Adi Prasojo dalam wawancara di Sonora FM Jakarta mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi pasti mengenai berita yang beredar di masyarakat.

“Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari Roma terkait statement Paus Fransiskus, kita masih menunggu klarifikasi,” kata Romo.

Baca Juga: Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid, Paus Fransiskus Merasa Sedih

Dirinya menegaskan dalam gereja Katolik pihaknya masih berpegang teguh pada ajaran bahwa suatu pernikahan adalah perjanjian suci yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita.

Jika memang Paus Fransiskus mengatakan komentar seperti yang beredar di masyarakat, Romo Adi bersama sejumlah ahli hukum internasional dan sipil mengkategorikan ‘civil union’ atau ‘ikatan sipil’ bukan pernikahan sipil.

”Civil union tidak dikenal di negara kita dan menurut teman-teman ahli ‘civil union’ itu adalah suatu bentuk hukum perdata non matrimoni atau singkatnya ‘civil union’ itu bukan pernikahan sipil,” jelasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Paus Fransiskus Terinfeksi Virus Mematikan Corona?

Romo Adi Prasojo mengimbau kepada masyarat terlebih umat Katolik untuk tidak perlu merasa resah atas pemberitaan tersebut.

Sebab Gereja Katolik akan tetap berpegang teguh pada ajaran yang ada.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dalam mendapatkan informasi yang tepat dan akurat, sehingga tidak begitu percaya begitu saja pada berita-berita,” saran Romo Adi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm