"Sebenarnya kami dari komisi III terutama di beberapa titik masih meninjau. Kalau melihat keadaan di Jembatan Pulau Bromo ini yang termasuk mega proyek di Banjarmasin ini tidak memiliki IMB, bagaimana dengan proyek lainnya? Kami sinyalir juga tidak memiliki izin," tuturnya.
Menurutnya pemerintah seharusnya memahami hal tersebut dan jangan hanya meminta agar masyarakat tertib dalam perizinan apabila membuat suatu bangunan.
Baginya, hal ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, bagaimana seorang pemerintah memiliki suatu proyek tapi tidak memiliki IMB.
Ia merasakan bahwa ada satu hal yang aneh, apabila pemerintah masih kebingungan tentang perizinan ini, apakah memakai IMB atau mengikuti Permen PUPR.
"Artinya mereka tidak mengetahui apakah ini melanggar aturan atau tidak, tetapi sudah mereka laksanakan, artinya kalau nantinya melanggar aturan mereka akan melakukan pemutihan. Ini kan hal-hal yang istilahnya siasat," tambahnya lagi.
Baca Juga: Pembuatan Wing Wall & Plat Injak, Khofifah Tinjau Jembatan Tangkeban Ponorogo - Pacitan Jawa Timur
Ia juga meminta agar dalam melakukan suatu proyek pembangunan jangan menggunakan istilah siasat, agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Dalam kita melakukan suatu proses kan harusnya tidak seperti itu, ini sama saja kita mengajarkan kepada masyarakat bahwa hal-hal dalam perizinan itu bisa disiasati dengan cara seperti ini," imbuhnya.
Afrizal berharap akan segera ada rapat dengar pendapat dengan PUPR, bagaimana pertanggungjawabannya tentang keberadaan bangunan-bangunan yang seperti ini.
Penulis pun mencoba mengonfirmasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin, terkait masalah tidak adanya IMB dalam pembangunan tiga jembatan di Banjarmasin ini.
Namun Kepala Bidang Jembatan, Rini Subantari, malah melemparkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke DPMPTSP," tandasnya.
Baca Juga: Lakukan Perbaikan Jembatan, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Perjalanan