Banjarmasin, Sonora.ID - Pembangunan tiga buah jembatan mendapat sorotan dari DPRD Banjarmasin karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Yakni Jembatan Hantung Pulau Bromo di Kelurahan Mantuil, Kec. Banjarmasin Selatan, Jembatan HKSN dan Jembatan Kelayan 4.
Sorotan ini sebenarnya sudah mulai terjadi sejak insiden robohnya susunan besi pile cap Jembatan HKSN pada 24 September lalu.
Selanjutnya Komisi III DPRD kota Banjarmasin mendapati bahwa sejumlah pembangunan Jembatan juga tidak memiliki IMB.
Disampaikan Afrizal, Anggota Komisi III DPRD kota Banjarmasin, bahwa Ia mengetahui adanya proyek pembangunan jembatan di Banjarmasin yang tidak memiliki IMB.
Baca Juga: Warga Nego Sisa Material Proyek Jembatan Pulau Bromo untuk Membangun Rumah
"Kami juga sudah mendengar pernyataan dari PUPR dan terkejut. Karena pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat ternyata membuat suatu bangunan yang justru tidak memiliki IMB seperti mana selayaknya sesuai dengan SOP yang sudah ada," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, Kamis (22/10).
Ia mengatakan, bahwa Komisi III masih melakukan peninjauan di sejumlah titik. Khususnya terhadap kondisi Jembatan Pulau Bromo yang merupakan mega proyek di Banjarmasin.
Dengan mengetahui bahwa adanya proses pembangunan yang dilakukan Pemko Banjarmasin tidak memiliki IMB, Ia menilai kemungkinan besar ada sejumlah proyek lain yang melakukan hal sama.
Baca Juga: Dikunjungi Ibnu Sina, Warga Sungai Andai Ingin Pembangunan Puskesmas & Jembatan Alternatif
"Sebenarnya kami dari komisi III terutama di beberapa titik masih meninjau. Kalau melihat keadaan di Jembatan Pulau Bromo ini yang termasuk mega proyek di Banjarmasin ini tidak memiliki IMB, bagaimana dengan proyek lainnya? Kami sinyalir juga tidak memiliki izin," tuturnya.
Menurutnya pemerintah seharusnya memahami hal tersebut dan jangan hanya meminta agar masyarakat tertib dalam perizinan apabila membuat suatu bangunan.
Baginya, hal ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, bagaimana seorang pemerintah memiliki suatu proyek tapi tidak memiliki IMB.
Ia merasakan bahwa ada satu hal yang aneh, apabila pemerintah masih kebingungan tentang perizinan ini, apakah memakai IMB atau mengikuti Permen PUPR.
"Artinya mereka tidak mengetahui apakah ini melanggar aturan atau tidak, tetapi sudah mereka laksanakan, artinya kalau nantinya melanggar aturan mereka akan melakukan pemutihan. Ini kan hal-hal yang istilahnya siasat," tambahnya lagi.
Baca Juga: Pembuatan Wing Wall & Plat Injak, Khofifah Tinjau Jembatan Tangkeban Ponorogo - Pacitan Jawa Timur
Ia juga meminta agar dalam melakukan suatu proyek pembangunan jangan menggunakan istilah siasat, agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Dalam kita melakukan suatu proses kan harusnya tidak seperti itu, ini sama saja kita mengajarkan kepada masyarakat bahwa hal-hal dalam perizinan itu bisa disiasati dengan cara seperti ini," imbuhnya.
Afrizal berharap akan segera ada rapat dengar pendapat dengan PUPR, bagaimana pertanggungjawabannya tentang keberadaan bangunan-bangunan yang seperti ini.
Penulis pun mencoba mengonfirmasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin, terkait masalah tidak adanya IMB dalam pembangunan tiga jembatan di Banjarmasin ini.
Namun Kepala Bidang Jembatan, Rini Subantari, malah melemparkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke DPMPTSP," tandasnya.
Baca Juga: Lakukan Perbaikan Jembatan, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Perjalanan