Airport Tax Dihapus Hingga Akhir Tahun, Tiket Pesawat Diklaim Jadi Lebih Murah

23 Oktober 2020 13:45 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat ( )

Sebelumnya, tarif PSC yang ditambahkan kepada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang.

Kemudian Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.

“Dengan stimulus ini, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” kata dia.

Baca Juga: Lion Air Group Tegaskan Pihaknya Tetap Menjual Harga Tiket Pesawat Sesuai dengan Aturan yang Belaku

Menurut Awaluddin, insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekuensi terbang di rute yang sudah ada, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

“Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terang Awaluddin.

Selain itu, dampak yang diharapkan juga meningkatnya pergerakan penumpang di bandara dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm