Airport Tax Dihapus Hingga Akhir Tahun, Tiket Pesawat Diklaim Jadi Lebih Murah

23 Oktober 2020 13:45 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat ( )

Sonora.ID – Pemerintah kali ini memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) pada para penumpang pesawat.

Hal ini dilakukan untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia.

"Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Jumat (23/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).

Baca Juga: Hore! Pemprov Sulsel Beri Subsidi Rp300 Ribu Harga Tiket ke Toraja

Penghapusan PSC atau airport tax ini rencananya akan diberikan kepada penumpang untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai hari ini, 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.

Awaluddin mengatakan, PSC tetap dibayarkan pada PT Angkasa Pura II, tetapi bukan dari penumpang pesawat, melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

Kemudian ia juga menjelaskan, penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong), dan Banyuwangi.

Sebelumnya, tarif PSC yang ditambahkan kepada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang.

Kemudian Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.

“Dengan stimulus ini, biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” kata dia.

Baca Juga: Lion Air Group Tegaskan Pihaknya Tetap Menjual Harga Tiket Pesawat Sesuai dengan Aturan yang Belaku

Menurut Awaluddin, insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekuensi terbang di rute yang sudah ada, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

“Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terang Awaluddin.

Selain itu, dampak yang diharapkan juga meningkatnya pergerakan penumpang di bandara dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm